WARTALIDIK, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), meluncurkan inisiatif kolaboratif untuk melakukan perekaman identitas kependudukan bagi para siswa di sekolah-sekolah Kota Manado.
Pada tahap awal, inisiatif ini menyasar siswa SMA Negeri 1 Manado. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (6/9/2023) tersebut, Dinas Dukcapil Sulut dan Kota Manado memberikan pelayanan pembuatan KTP perdana, KIA (Kartu Identitas Anak), dan aktivasi identitas kependudukan digital.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulut, Max Sondakh Christodharma S.M. Sondakh, mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga, khususnya para siswa SMA di Manado.
“Perekaman identitas penduduk akan dilakukan di seluruh sekolah yang ada di Kota Manado. Ini merupakan kolaborasi Dukcapil Provinsi dan Kota Manado,” ujar Sondakh.
Data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menunjukkan bahwa lebih dari 6.000 siswa di Kota Manado belum terekam dalam sistem KTP Elektronik. Bagi siswa yang sudah berusia 16 tahun dan akan mencapai usia 17 tahun sebelum Pemilu 2024, mereka akan dapat melakukan perekaman KTP.
Namun, KTP fisik akan diberikan saat mereka mencapai usia 17 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindak lanjut dari program ini akan melibatkan kunjungan ke sekolah-sekolah lainnya di Kota Manado. Menurut penjadwalan, sekolah berikutnya yang akan menerima layanan serupa adalah SMA Negeri 9 Binsus Manado.
Inisiatif ini diharapkan dapat membantu siswa-siswa Kota Manado mendapatkan identitas kependudukan yang sah dan mengurangi jumlah mereka yang belum memiliki KTP Elektronik, sehingga mereka dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk Pemilu 2024 mendatang.