Gubernur Olly Imbau Semua Perusahan di Sulut, Bayar THR Karyawannya Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari H

WARTALIDIK, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh diwajibkan kepada semua perusahaan di wilayahnya. Pembayaran THR ini harus dilakukan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Pemerintah memantau seluruh perusahaan-perusahaan yang ada,” ujar Gubernur Olly saat menanggapi pertanyaan wartawan di Lobi Utama Kantor Gubernur, Senin (25/03/2024).

“Ada himbauan dari Menteri Tenaga Kerja agar pemerintah daerah turut memantau perusahaan-perusahaan ini dalam membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari H. Semua pembayaran harus sudah beres, termasuk THR bagi ASN Pemprov Sulut.”

Gubernur Olly juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja telah melakukan rapat dengan asosiasi Serikat Pekerja untuk melakukan monitoring dan menerima semua masukan terkait perusahaan yang tidak taat terhadap instruksi Kementerian Tenaga Kerja.

“Jika ditemukan ada perusahaan yang beroperasi di Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang tidak menaati instruksi Kementerian Tenaga Kerja ini, maka dipastikan perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. “Pasti, Jika ada yang melanggar pasti ada punishment-nya.”

Gubernur Olly berharap dengan adanya monitoring dan pengawasan dari pemerintah dan serikat pekerja, maka pembayaran THR kepada pekerja/buruh di Sulawesi Utara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*/TENE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *