Gubernur Sulut Terpilih YSK Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

Berita, Daerah, Sulut3724 Dilihat

WARTALIDIK, Manado  – Gubernur Sulawesi Utara terpilih, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lombaa-Komaling (YSK) mengajak seluruh masyarakat, untuk bergandengan tangan bersama bangun Sulut lebih maju lagi.

Hal ini diungkapkan Gubernur terpilih YSK melalui video yang diunggah pada akun FBnya, Selasa (04/02/2025).

“Mari kita bergandengan tangan satu dengan yang lainnya. Perbedaan yang kemarin, mari kita bersatu kembali, untuk sulut lebih maju lagi. Terima kasih atas dukungan kalian.Tuhan Yesus memberkati,” tandas YSK ketika mengakhiri pesannya.

Pada awal pesannya YSK mensyukuri putusan MK dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sulut karena telah memberikan mandat kepada dirinya dan Victor Mailangkay untuk memimpin Provinsi Sulut, periode 2025-2030.

“Masyarakat Sulawesi Utara yang kami banggakan. Terimakasih atas dukungan kalian. Karena sampai hari ini saya dan pak Victor telah diberi mandat saudara-saudara sekalian. Sehingga sampai hari ini kami telah memenangkan di Makhkamah Konstitusi” tuturnya.

Menurut YSK, apa yang telah dijanjikan pada masa kampanye lalu akan mereka berdua (YSK-Victory) buktikan.

“Janji saya dan pak Victor akan kami buktikan. Kami tidak omong-omong. Kami yakini bahwa saya dan pak victor  bersama masyarakat sepakat untuk membangun sulawesi utara,” tegas YSK.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Penarikan kembali permohonan berkas Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) dikabulkan, bertempat di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Sehingga secara resmi gugatan pemohon E2l-HJP gugur secara hukum dan dimenangkan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Viktor) sebagai termohon dalam gugatan tersebut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *