WARTALIDIK, Talaud – Masa jabatan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, akan resmi berakhir pada 27 Oktober 2024. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan surat terkait pengisian jabatan penjabat bupati untuk beberapa daerah, termasuk Talaud, guna mengatasi kekosongan kepemimpinan.
Surat Kemendagri yang diterbitkan pada 29 Agustus 2024, mengacu pada Pasal 201 ayat (9) dan ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. UU tersebut mengatur bahwa kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus segera diisi oleh penjabat bupati atau wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut, Andra Mawuntu, ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menindaklanjuti penunjukan penjabat Bupati Talaud.
Penjabat yang ditunjuk akan menjalankan tugas hingga kepala daerah definitif terpilih melalui proses pemilihan kepala daerah selanjutnya.