WARTALIDIK, Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sementara menyusun regulasi terkait tata kelola media yang akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Di dalamnya mengatur kerja sama Pemprov dengan media massa.
Kadis Kominfo Sulut, Evans Steven Liow menjelaskan dalam upaya memperkuat kerjasama antara media dan pemerintah daerah di Sulawesi Utara (Sulut), terutama terkait dengan penanganan informasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di Tahun 2025, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sulut, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut.
“Kerjasama Media bersama Pemprov Sulut di Tahun 2025 akan menyesuaikan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar tidak jadi temuan, maka saat ini sedang berproses dan hampir tuntas bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut,” terang Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow
Dijelaskannya, bagi media yang akan kerjasama harus menyesuaikan dengan regulasi pemakaian Ekatalog Versi 6 (Inaproc) yang akan dipertegas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kerjasama media.
“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan Publik terhadap kualitas penyelengaraan Pemerintahan daerah dipandang perlu mengatur penyelengaraan informasi dan komunikasi Publik dan sesuai pasal 4 Permen kominfo RI nomor 8 tahun 2019, tentang penyelengaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika daerah provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik termasuk kehumasan pemerintah daerah dimana pemerintah daerah melakukan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari perangkat daerah,” terangnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini kondisi Perusahan Pers/Media di Sulut diverifikasi melalui e-katalog versi 6 dan uji faktual, dengan 3 grade yaitu:
1. Perusahan Media terverifikasi faktual dewan pers.
2. Perusahan media terverikasi administrasi Dewan pers.
3.Media yang sedang menuju verikasi Dewan Pers.
Saat ini Dinas Kominfo Sulut telah melakukan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan diseminasi pesan yang dilakukan oleh media massa baik cetak maupun elektronik akan dijadikan acuan untuk menentukan indikator umumnya menyangkut jangkauan atau feedback atau tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan melalui media masa yang dimonitor melalui sistem monitoring media cetak media online dan media sosial, sehingga hasil monitoring akan menggambarkan efektifitas diseminasi pesan melalui media hal ini mengandung maksud terukur.
“Jadi sekali lagi minta maaf atas keterlambatan ini, dan memang di tahun 2025 ini dana kerja sama media setelah efisiensi berjumlah 6,8 Miliar dan yang akan kita kerjasamakan adalah media yang kapabel dan bisa meliput kegiatan Pemprov khususnua pak Gubernur , Pak Wagub dan juga sekprov bersama SKPD yang ada. Jadi tahun ini kerja sama media benar-benar selektif dengan menyesuaikan aggaran yang tersedia,” tandas Liow.