WARTALIDIK, SANGIHE – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan, dalam waktu dekat ini akan segera menggelar Roling jabatan di lingkup Pemkab Sangihe.
Kabar Roling ini mencuat setelah Sekertaris Daerah (Sekda), Harry Wolff memberi penjelasan bahwa pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberi ijin bagi setiap daerah yang dipimpin Penjabat (Pj) untuk mengajukan permohonan Roling jabatan, untuk esselon II, III dan IV.
“Sudah ada ijin dari Kemendagri untuk melaksanakan rolling jabatan. Jadi usulan Roling jabatan yang kita ajukan waktu lalu sudah diterima dan diberi ijin oleh Kemendagri,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjutnya, pada awal Oktober 2023 nanti, akan dilaksanakan uji kompetensi untuk jabatan eselon II, untuk menentukan posisi jabatan sesuai kapasitas pejabat itu sendiri yang nantinya akan ditempatkan sebagai kepala Dinas maupun Kepala Badan atau Pimpinan OPD.
Nantinya, lanjut Harry, Roling akan dilanjutkan dengan pelaksanaan open bidding, untuk menentukan pejabat yang berkompoten menduduki jabatan esselon II yang sedang lowong. Ia juga memastikan pengisian jabatan lowong untuk pejabat eselon III dan IV akan berproses setelah pelaksanaan rolling pejabat eselon II.
Dalam kesempatan itu juga, Mantan Kaban Bapelitbang Daerah itu, meluruskan soal isu miring yang menyebutkan bahwa Pj Bupati tidak punya keberanian untuk melakukan Roling atau mencopot pejabat yang tidak mampu menjalankan tugasnya.
“Kalau soal itu harus saya luruskan. Kita tau bersama bahwa Ibu Pj, adalah seorang birokrat yang sangat memahami regulasi dan aturan kepegawaian. Beliau sangat memahami tugasnya sebagai Penjabat, yang kewenangannya dibatasi oleh aturan sehingga tidak bisa melakukan Roling atau pergantian penjabat tanpa adanya persetujuan atau ijin dari Kemendagri,” beber Sekda, seraya menambahkan bahwa, Pj Bupati akan melaksanakan Roling jabatan setelah adanya persetujuan dan ijin dari Kemendagri.