Kerjasama Media Tahun 2025 Wajib Patuhi Rekomendasi BPK-RI

WARTALIDIK, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mewajibkan seluruh proses kerjasama media pada tahun 2025 mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan BPK-RI. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos., MM, guna menghindari potensi temuan pada pemeriksaan tahun 2026 mendatang.

Menurut Liow, meskipun pada pemeriksaan BPK-RI tahun 2024 untuk penggunaan APBD 2023 tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rekomendasi di Dinas Kominfo, namun pengelolaan kerjasama media tetap menjadi sorotan publik. Bahkan, beberapa LSM mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada indikasi korupsi.

Liow menegaskan bahwa dirinya sebagai Kepala Dinas Kominfo bertanggung jawab penuh dalam memastikan semua kegiatan kerjasama mengikuti regulasi. Seluruh proses diawali melalui verifikasi oleh Biro Barang dan Jasa (LPSE), sebelum dikelola oleh Bidang Komunikasi Informasi.

Regulasi baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) telah diajukan dan ditandatangani oleh Gubernur Sulut pada hari Jumat pekan lalu. Senin ini, rancangan tersebut dibahas dan dikonsultasikan bersama Biro Hukum, sebelum diajukan ke Kanwil Kemenkumham dan akhirnya disahkan oleh Gubernur.

Verifikasi akan dilakukan secara ketat, termasuk memastikan media yang akan diajak bekerjasama terdaftar dalam e-Katalog versi 6, terverifikasi Dewan Pers, serta lolos uji faktual oleh DKIPS Provinsi Sulut.

Liow menjelaskan bahwa Pergub ini akan menjadi payung hukum dalam tata kelola kerjasama media. Proses akan dimulai dari pengajuan kerjasama oleh media, dilanjutkan verifikasi administratif dan faktual, serta pengelolaan sesuai SOP yang berlaku.

Liow juga menambahkan, meskipun pada 2024 Dinas Kominfo bekerjasama dengan 99 media dengan anggaran lebih dari Rp18 miliar, pihaknya tetap berhati-hati dan mengutamakan transparansi. Ia berharap para insan pers memahami proses ini demi mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *