WARTALIDIK, MANADO, – Personel Polsek Pineleng mengamankan dua laki-laki tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Kalasey, pada Sabtu (2/9/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, tak menampik hal tersebut.
“Kedua tersangka berinisial F (24), warga Sario, dan R (32), warga Karombasan Selatan, Kota Manado,” ujar Ipda Agus.
Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan sabu di Desa Kalasey.
“Personel Polsek Pineleng segera mendatangi TKP kemudian mengamankan kedua tersangka,” jelas Ipda Agus.
Lanjutnya, kedua tersangka mengaku telah menggunakan sabu yang mereka pesan pada Jumat (1/9), di wilayah Kota Manado.
“Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu kepada orang yang sama dan di tempat yang berbeda-beda sejak Agustus 2023,” terang Ipda Agus.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Pineleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Keduanya bersama barang bukti berupa satu buah pipet telah diamankan di Polsek Pineleng untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Agus.