Wagub Steven Kandouw Serahkan SK PPPK kepada 1.458 Pegawai

WARTALIDIK, MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pengarahan, dan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Gubernur Sulut tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2023. Acara ini digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (02/07/2024).

Sebanyak 1.458 pegawai yang menerima SK PPPK hadir dalam acara tersebut. Dalam arahannya, Wagub Steven menyampaikan bahwa hari ini merupakan momentum penting yang menandai awal periode baru dalam kehidupan para pegawai tersebut.

“Banyak selamat. Proses PPPK yang dimulai sejak bulan September lalu dan baru dilantik hari ini cukup panjang dan melelahkan. Banyak yang gugur, dan Anda yang lolos telah mengalahkan mereka,” ujar Wagub Kandouw.

Wagub menjelaskan bahwa status mereka kini telah berubah menjadi PPPK, bukan lagi Tenaga Harian Lepas (THL), dengan usia pensiun hingga 58 tahun meskipun perjanjian kerja direview setiap tahun. “Anda sama dengan PNS, hanya bedanya tidak ada pensiun. Tugas dan tanggung jawab jelas, semua memiliki tupoksi masing-masing,” tambahnya.

Wagub Steven juga mengingatkan para atasan untuk segera mengadakan rapat konsultasi awal dengan PPPK mengenai tupoksi mereka. Wagub menekankan pentingnya meningkatkan disiplin dan determinasi. “Anda dituntut berpikir tidak konvensional, harus mampu berinovasi, jangan jadi pegawai biasa-biasa saja, harus jadi extraordinary people,” tegasnya.

Selain itu, Wagub mengingatkan para pegawai untuk tidak terlibat dalam pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). “Mulai sekarang hentikan pinjol dan judol. Karena itu lebih buruk dari rentenir. Stop aplikasi judi online. Pinjol dan judol harus dihapuskan,” tandasnya.

Kepala BKD Provinsi Sulut, Djemy Kumendong, menjelaskan bahwa tahapan dan proses penerbitan SK PPPK sangat panjang, mulai dari pendaftaran seleksi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi CAT BKN, hingga pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK. “Proses ini dilaksanakan bersih, transparan, bebas dari praktek KKN, dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *