WARTALIDIK, MANADO – Jabatan Sekretaris Daerah Kota Manado yang sebelumnya dijabat oleh Dr. Micler Lakat, SH, MH kini telah diisi oleh dr. Steaven Dandel sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Penunjukan ini tertuang dalam surat nomor 800.1.3.3/B.04/BKPSDM/750/2025 yang ditandatangani Wali Kota Manado, Andrei Angouw, pada 27 Maret 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang, di ruang kerjanya pada Selasa (01/04) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Richard Sualang menyampaikan apresiasi kepada Dr. Micler Lakat atas pengabdiannya selama menjabat Sekretaris Daerah Kota Manado.
“Terima kasih atas dedikasinya untuk Kota Manado,” ujar Sualang.
Ia menjelaskan bahwa penunjukan dr. Steaven Dandel sebagai Plh Sekretaris Daerah dilakukan karena Micler Lakat telah memasuki masa purna tugas.
Sementara itu, proses pengusulan Penjabat (Pj) Sekda masih berlangsung di tingkat provinsi.
“Surat keputusan ini efektif berlaku mulai 1 April 2025 dan akan berjalan selama 14 hari ke depan,” jelas Sualang.
Wakil Wali Kota juga menyampaikan harapan agar dr. Steaven Dandel dapat menjalankan tugasnya dengan baik. “Selamat bekerja atas kepercayaan yang diberikan, semoga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin,” katanya.
Sementara itu, dr. Steaven Dandel mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Tentu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), saya siap menjalankan tugas dan tanggung jawab ini. Mohon dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas tambahan ini,” ujar Dandel, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Yarden Dendengan Dalam.
Turut hadir dalam acara penyerahan SK tersebut, antara lain Dr. Micler Lakat, SH, MH, Asisten Satu Julises Orles, Asisten Dua Atto Buloh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donald Supit, Inspektur Judhy Rumagit, Kabag Pemerintahan Sonny Takumansang, serta Ketua Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Pdt. Judy Tunari, STh.